Salah satu sunah nabi adalah menikah rasulluloh menganjurkan setiap umat  bila telah menginjak usia baligh dan mampu untuk segera melangsungkan  pernikahan bila tak mengikuti sunahnya berarti bukan umatnya,di jelaskan  dalam kitab suci al_qur'an surah Ar-Rum:21 
''Dan di antara  tanda tanda kekuasaan NYA ialah di ciptakaan NYA untuk mu pasangan hidup  dari jenismu sendiri supaya kamu mendapat ketenangan dan di jadikan NYA  kasih sayang di antara kamu.Sesengguhnya yang demikian menjadi tanda  tanda kebesaran NYA bagi orang orang yang berfikir(QS.Ar-Rum:21)
Sudah  jelas menikah bukan saja untuk melampiaskan hasrat biolagis semata  tetapi sebagai sumber berbagi kasih sayang dan ketenangan hati,,Dengan  menikah bisa terhindar dari perbuatan keji dan mungkar,,serta terhindar  dari perbuatan zina yang akan menjerumuskan manusia pada lembah  kenistaan,,.Mendekat saja ke zina saja di larang apa lagi berbuat karena  dosa zina sangat besar hukumanya juga besar yaitu hukum cambuk sebagai  peringatan untuk tidak melakukanya bukan untuk menyiksa karena siksaan  di akherat lebih pedih.
Banyak orang menunda pernikahaan bukan  belum punya jodoh atau tak punya uang untuk merayakan pesta pernikahan  tapi karena tujuan karier.Menurut mereka menikah dapat menghambat karier  karena harus mengurus anak dan keluarga,,wow sungguh pemikiran yang  sangat dangkal dan tak beralasan.ALLAH telah menjamin menambah rezeki  pada siapa saja yang telah menikah.Dengarkan lah pengakuan mereka yang  telah menikah pasti mereka mengatakan rezekinya di tambah beda selama  masih lajang.
Menunda pernikahan berarti mendekatkan pada zina  dan zina kenapa di larang oleh ALLAH karena itu perbuatan yang hanya di  lakukan oleh binatang dan menyebabkan penyakit yang tak ada  obatnya.Pencipta kita saja melarang kenapa masih melakukannya apa masih  tak percaya,,,??bila tak percaya mau percaya sama siapa lagi,,?tau kan  penyakit zina yg mematikan AIDS dari sekarang belum ada obatnya,jadi  pilahan ada pada diri masing masing berzina atau menikah.
 
 
 
 
 
 
 
0 komentar:
Posting Komentar