14 Mei 2013

e-KTP Bikin Galau

Akhir akhir ini masayarakat di kejutkan dengan berita bahwa e-ktp tidak boleh di fotocopy karena dapat merusak chip yang berisi data pemilik seperti sidik jari pupil mata dan tentu wajah orang bersangkutan.Kabar tentang larangan e-ktp tak boleh di fotocopy datang dari kementerian dalam negeri,yang jadi pertanyaan kenapa tak di umumkan jauh jauh hari agar semua orang tahu tentang konsekwensinya.

Padahal proyek besar seperti ini kan di lakukan dengan perancanana yang matang banyak pihak yang terlibat di dalamnya kenapa kasus ini muncul setelah banyak orang menerima dan menggunakan e-ktp untuk keperluan sehari hari.Jika tidak boleh di steples saya sudah tau karena itu tercantum dalam undangan pengambilan.

Pendapat berbeda datang dari lembaga ilmu pengetahuan indonesia (LIPI) menurutnya e-ktp boleh di fotocopy karena tidak merusak chip karena telah terlindungi seperti di muat detik.com "Jadi suatu objek rusak karena difotokopy sangat kecil kemungkinannya,” kata peneliti bidang Electro-Magnetic Compatibility (EMC) Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian (P2SMTP) LIPI, Aditia Nur Bakti, melalui situs resmi lipi.go.id, Minggu (12/5/2013).

Aditia menjelaskan, pada saat menggunakan mesin fotokopy objek yang akan difotocopy di atas kaca, ditutup oleh penutup mesin. Sesaat setelah penutup mesin ditutup, selanjutnya mesin akan melakukan scanning permukaan kacanya dengan menggunakan cahaya, yang selanjutnya akan dicetak.

"Objek yang difotocopy hanya akan terpapar oleh cahaya dan sebagian pengaruh emisi radiasi dari mesin fotokopi yang besarnya mungkin tidak signifikan dan objek yang difotocopy tersebut tidak terlalu terkena panas, karena yang panas biasanya hasilnya," ujar Aditia.

Aditia menyebutkan e-KTP terdiri dari tiga bagian, yakni bagian atas, tengah, dan bawah. Bagian bawah sama dengan bagian atas yang dilapisi plastik. Sementara bagian tengah harus diperhatikan karena terdapat chip Radio Frequency Identification (RFID) dan antena.

RFID menggunakan frekuensi radio medan elektromagnetik (EMC) untuk mentransfer data secara wireless, biasanya digunakan untuk mengidentifikasi suatu chip yang ditanamkan pada suatu objek secara otomatis. Chip RFID menyimpan berbagai informasi suatu objek secara elektronik, data-data ini kemudian dapat dibaca dengan menggunakan RFID reader yang sesuai.

"Jadi sebenarnya e-KTP difotocopy berkali-kali pun, secara teknis sebenarnya tidak ada masalah," tutup Aditia.(detik.com)

Bisa di bayangkan betapa repotnya dan galaunya jika benar tak boleh di fotocopy padahal hal penting dalam kehidupan ini menggunakan ktp seperti saat pajak kendaraan bermotor membuat SKCK daftar haji kredit motor pinjam uang di bank daftar kerja membuat sim dan masih banyak lagi aktivitas penting lainnya.

e-ktp memang telah membuat kegalaun sendiri bagi masyarakat banyak di satu sisi ingin mematuhi peraturan dari kementrian dalam negeri di sisi lain kebutuhan akan fotocopy ktp tak kalah penting karena menyangkut hajat hidup.

Pemerintah harus cepat menyelesaikan persoalan ini supaya tidak membuat setiap orang was was akan ketidakpastian ini.Jangan sampai menambah beban pikiran karena masih banyak hal penting yang harus di pikirkan.


0 komentar:

Posting Komentar